Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Siapa yang berhak?

Anda dapat menggunakan layanan prioritas apabila termasuk salah satu kelompok di bawah ini. Bawa buktinya saat datang.

Lanjut usia

Berusia 60 tahun ke atas.

Penyandang disabilitas

Memiliki keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, atau mental.

Balita

Anak berusia di bawah 3 tahun.

Ibu hamil & menyusui

Sedang hamil atau sedang menyusui.

Pemohon sakit

Sedang sakit atau akan berobat ke luar negeri.